HRR (15), pengendara mobil Honda Jazz yang menabrak belasan pengguna jalan di Makassar pada Sabtu kemarin, menjalani pemeriksaan urine dan darah. Pemeriksaan ini untuk mengetahui apakah HRR tengah mengonsumsi zat terlarang saat menyopir sehingga menabrak 15 orang.
Menurut Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP M. Hidayat, pemeriksaan tes urine dan darah dilakukan Minggu, 29 Januari 2012. Proses pemeriksaan tersebut merupakan prosedur biasa yang dilakukan pada setiap insiden kecelakaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, urine dan darah HR dinyatakan negatif. "Dalam urine HRR, tidak ditemukan kandungan amphetamine dan methamphetamine. Artinya saat mengendarai mobil, HRR dalam keadaan stabil," ujar Hidayat.
Hidayat menambahkan, polisi akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus yang menimpa HRR. Rencananya, pada Senin besok, giliran para saksi korban yang akan dipanggil untuk dikonfrontir soal kejadian tersebut.
"Untuk kasus HRR, polisi masih mempelajari dan membutuhkan kelengkapan berkas dari pemeriksaan saksi lainnya," kata dia. HRR masih terlihat shock atas peristiwa yang menimpanya itu.
Sementara, berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, HRR dinyatakan telah melakukan kelalaian dalam mengendarai mobil, sehingga membuat barang rusak dan melukai orang. HR melakukan pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Pasal 310 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman sekitar 2 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar